Kasus Pembakaran Resort di Karangasem, Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Baru

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Bugbug, Karangasem. Total tersangka kasus ini menjadi 16 orang.

Pada Selasa (19/9/2023), Ditreskrimum Polda Bali memeriksa 10 orang. Usai pemeriksaan dan gelar perkara, tiga orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan tiga orang tersangka buntut dari kasus perusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (20/9/2023).

Pemeriksaan 10 orang itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali ini. Setelah gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti yang ada, tiga orang dengan inisial NWT, NWP dan IWP memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort terjadi pada 30 Agustus 2023. Ribuan warga Desa Adat Bugbug marah hingga merusak dan membakar pembangunan resort yang disebut berada di kawasan suci hutan lindung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

5 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

8 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

11 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

18 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal