Kasus Pembakaran Resort di Karangasem, Polda Bali Tetapkan 4 Tersangka Baru

Reza Yunanto
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: iNews/Indira Arri)

Mantan Kapolresta Denpasar ini memastikan, seluruh tersangka yang berjumlah 13 orang telah ditahan dan akan menjalani proses hukum di Polda Bali.

Jansen menegaskan, penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang dijalankan kepolisian.

Aksi perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort terjadi pada 30 Agustus 2023. Ribuan warga Desa Adat Bugbug marah hingga merusak dan membakar pembangunan resort yang disebut berada di kawasan suci hutan lindung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

6 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

9 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

11 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

18 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal