Kasus Penyerobotan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Periksa 3 Petugas BPN

Dewi Umaryati
Penyidik Kejati Bali memeriksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus penyerobotan aset Kejari Tabanan, Selasa (2/3/20201). (Foto: Kejati Bali)

Pada 1997, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IKG, PM dan MK mengklaim tanahnya. Mereka secara bertahap mendirikan bangunan berupa indekos untuk disewakan
 
Kemudian di tahun 1999, tiga tersangka lain yakni WS, NM, dan NS yang juga masih ada hubungan keluarga melakukan hal serupa. Mereka membangun rumah tinggal dan toko untuk disewakan di atas lahan milik aset Kejari Tabanan.

Luga mengaku Kejati Bali telah melakukan sejumlah langkah persuasif agar para tersangka bersedia menyerahkan tanah itu pada Kejari Tabanan. Namun permintaan itu tak diindahkan. 

“Kejari Tabanan nggak bisa memanfaatkan tanah ini lagi karena di atasnya sudah berdiri bangunan,” katanya.
 
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp14.394.600.000. Penyidik Kejati Bali menjerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal