Kejati Bali Cekal Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi ke Luar Negeri

Chusna Mohammad
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali mencekal RektorUniversitas Udayana I Nyoman Gde Antara ke luar negeri. Pencekalan untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"SK pencekalan diterima penyidik kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, pencekalan terhadap Gde Antara untuk memudahkan pemanggilan yang bersangkutan sebagai salah satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini bertambah.

Tak hanya Nyoman Gde Antara, mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi juga dicekal ke luar negeri. Namun status Raka Sudewi masih saksi.

Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal