Kelonggaran PPKM di Bali, Rumah Makan dan Usaha Non-esensial Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Reza Yunanto
Razia PPKM di Bali. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tertanggal 21 Juli 2021. SE ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahunn 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE  tersebut, ada beberapa kelonggaran dalam penerapan PPKM lanjutan hingga 25 Juli ini.

"Agar dipahami bersama kelonggaran dalam surat edaran nomor 11 tahun 2021," tulis laman Pemprov Bali.

Kelonggaran tersebut di antaranya terkait terkait dengan jam operasional usaha. Dalam SE terbaru ini, kegiatan makan dan minum di rumah makan, kafe, hingga lapak pedagang kaki lima di jalanan boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, jam operasional tersebut hanya bisa sampai pukul 20.00 Wita.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal