Kelonggaran PPKM di Bali, Rumah Makan dan Usaha Non-esensial Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Reza Yunanto
Razia PPKM di Bali. (Antara)

Namun untuk penjualan tetap dianjurkan dengan delivery (pesan antar).

Kelonggaran berikutnya yakni usaha atau perkantoran non-esensial boleh beroperasi dengan 25 persen karyawan hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, usaha non-esensial sama sekali tak boleh beroperasi.

Kelonggaran ketiga yakni lampu-lampu penerangan jalan tidak akan dipadamkan.

Pemadaman hanya dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti di Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margana, dan seluruh objek wisata.

Ketentuan tentang pemadaman lampu ini sebenarnya tidak diatur dalam SE terbaru, namun sebagai respons masyarakat dalam evaluasi PPKM darurat di Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal