Kelonggaran PPKM di Bali, Rumah Makan dan Usaha Non-esensial Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Reza Yunanto
Razia PPKM di Bali. (Antara)

Namun untuk penjualan tetap dianjurkan dengan delivery (pesan antar).

Kelonggaran berikutnya yakni usaha atau perkantoran non-esensial boleh beroperasi dengan 25 persen karyawan hingga pukul 21.00 Wita.

Dalam SE sebelumnya, yakni SE Nomor 9 dan 10, usaha non-esensial sama sekali tak boleh beroperasi.

Kelonggaran ketiga yakni lampu-lampu penerangan jalan tidak akan dipadamkan.

Pemadaman hanya dilakukan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan seperti di Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margana, dan seluruh objek wisata.

Ketentuan tentang pemadaman lampu ini sebenarnya tidak diatur dalam SE terbaru, namun sebagai respons masyarakat dalam evaluasi PPKM darurat di Bali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal