Kemenkumham Cabut SK Integrasi Napi Asimilasi di Bali Pelaku Curanmor

Antara
Kemenkumhan Bali mencabut SK Integrasi napi asimilasi karena terlibat curanmor. (Foto: Kemenkumham Bali)

Berdasarkan catatan itu, Gede Loka mengikuti program asimilasi di rumah. Selanjutnya diteruskan dengan Program Integrasi Cuti Bersyarat (CB) karena telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Program asimilasi dan integrasi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tahun 2020.

Mendapat pembebasan karena program asimilasi tak membuat Gede Loka berubah. Dia kembali berulah hingga ditangkap petugas Polsek Mengwi, Badung karena melakukan curanmor sebanyak dua kali.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Rutan Kelas II B Negara, agar terus melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Mengwi," ujarnya.

Suprapto menambahkan, Kemenkumham terus memonitor proses hukum yang berlangsung. "Bila telah selesai, Kemenkumham menyarankan untuk dijatuhkan sanksi berupa tutupan sunyi (staf sel)

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

12 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

16 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal