Kemenkumham Cabut SK Integrasi Napi Asimilasi di Bali Pelaku Curanmor

Antara
Kemenkumhan Bali mencabut SK Integrasi napi asimilasi karena terlibat curanmor. (Foto: Kemenkumham Bali)

Berdasarkan catatan itu, Gede Loka mengikuti program asimilasi di rumah. Selanjutnya diteruskan dengan Program Integrasi Cuti Bersyarat (CB) karena telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Program asimilasi dan integrasi tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tahun 2020.

Mendapat pembebasan karena program asimilasi tak membuat Gede Loka berubah. Dia kembali berulah hingga ditangkap petugas Polsek Mengwi, Badung karena melakukan curanmor sebanyak dua kali.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Rutan Kelas II B Negara, agar terus melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Mengwi," ujarnya.

Suprapto menambahkan, Kemenkumham terus memonitor proses hukum yang berlangsung. "Bila telah selesai, Kemenkumham menyarankan untuk dijatuhkan sanksi berupa tutupan sunyi (staf sel)

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal