Kristen Gray Dideportasi, Pengacara Kecewa Tuduhan LGBT hingga Overstay di Bali

Aris Wiyanto
Kristen Gray dan pengacara Erwin Siregar di Kantor Imigrasi Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray ke negaranya karena melakukan sederet pelanggaran. Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut.

"Kalau kita lihat kasus ini secara keseluruhan, saya sangat kecewa dengan keputusan (deportasi) ini," katanya di Denpasar, Rabu (20/1/2021).

Erwin menegaskan ada beberapa hal yang melatari kekecewaan tersebut. Pertama, Kristen Gray memiliki izin tinggal yang masih berlaku di Indonesia. Keberadaan Kristen menurutnya legal hingga izin tinggal itu berakhir.  

"Memang banyak netizen yang mengatakan overstay, tapi itu tidak benar," tuturnya.

Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto:Antara)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal