Kristen Gray Dideportasi, Pengacara Kecewa Tuduhan LGBT hingga Overstay di Bali

Aris Wiyanto
Kristen Gray dan pengacara Erwin Siregar di Kantor Imigrasi Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray ke negaranya karena melakukan sederet pelanggaran. Pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut.

"Kalau kita lihat kasus ini secara keseluruhan, saya sangat kecewa dengan keputusan (deportasi) ini," katanya di Denpasar, Rabu (20/1/2021).

Erwin menegaskan ada beberapa hal yang melatari kekecewaan tersebut. Pertama, Kristen Gray memiliki izin tinggal yang masih berlaku di Indonesia. Keberadaan Kristen menurutnya legal hingga izin tinggal itu berakhir.  

"Memang banyak netizen yang mengatakan overstay, tapi itu tidak benar," tuturnya.

Kristen Gray segera dideportasi dari Indonesia. (Foto:Antara)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal