Kristen Gray Dideportasi, Pengacara Kecewa Tuduhan LGBT hingga Overstay di Bali

Aris Wiyanto
Kristen Gray dan pengacara Erwin Siregar di Kantor Imigrasi Denpasar. (Antara)

Kedua, kata dia, Kristen Gray tak melakukan pelanggaran imigrasi sama sekali selama di Bali. Terkait ajakan WNA untuk datang ke Bali saat pandemi menurutnya bukan sesuatu yang mudah terjadi. Sebab tidak bisa WNA bebas datang ke Indonesia jika tidak memenuhi syarat sesuai peraturan.

Terkait dugaan dia bekerja menghasilkan uang dengan membuka jasa konsultasi dan membuat buku, dia menyebut semua uang tersebut masuk ke rekening di negaranya. "Itu masuk di account bank di Amerika. Kalau itu membayar pajak, tentu dibayar di Amerika," ujarnya.

Soal isu LGBT dalam bukunya, dia menyebut hal itu sebagai ranah privasi. Menurutnya, apa yang dipaparkan Kristen Gray soal LGBT dalam bukunya berdasarkan riset di google yang kemudian dihubungkan dengan dia sebagai LGBT.

"Memang itu menimbulkan kehebohan, tapi tidak bisa jadi dasar klien saya bersalah," tuturnya.

Kristen Gray menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi Denpasar, Bali. (Foto: Antara)

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal