Kuli Bangunan Jadi Pengedar Pil Koplo di Denpasar, Diedarkan ke Sesama Buruh

Indira Arri
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan merilis penangkapan kuli bangunan pengedar pil koplo, Kamis (27/5/2021). (Foto: iNews.id/Indira Arri)


 
Saat dilakukan penggeledahan pertama ditemukan barang bukti pil putih logo Y sebanyak 780 butir. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan ditemukan 8.032 butir.
 
Kepada polisi kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pemasok bernama Tari seharga Rp2,5 juta per kaleng. Pemasok itu kini diburu polisi. 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Menginspirasi! Kisah Suluh Panji Biladi, Kuli Bangunan asal NTB Lulus Jadi Perwira TNI AL

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal