Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar

Antara
PN Denpasar menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada dua warga negara India yang menjadi kurir sabu seberat 2,75 Kg ke Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada dua warga negara India, Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26). Keduanya bersalah memiliki 2,75 kilogram sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3/2020).

Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat keduanya berawal pada 2 September 2019. Ketika itu, keduanya menerima paket berisi sabu dari seseorang yang bernama Kulwant Kulkata di negaranya, untuk dibawa ke Bali. Sebagai kurir, mereka dijanjikan upah Rp9 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal