Kurir Sabu Asal India Divonis 18 Tahun di PN Denpasar

Antara
PN Denpasar menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada dua warga negara India yang menjadi kurir sabu seberat 2,75 Kg ke Bali. (Foto: Antara)

Selanjutnya pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket sabu tersebut. Lalu paket itu dibungkus dalam koper dengan tertutup baju milik terdakwa Harvinder Singh.

Saat tiba di Bali, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar di hotel tempat keduanya menginap.

Barang bukti yang disita yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 2.756 gram. Satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong, dan tiga ponsel milik terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal