Mantan Kades di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Tanah, Korban Rugi Rp832 Juta

Antara
Polda Bali mengungkap kasus pemalsuan akta tanah dengan tersangka mantan kepala desa (kades). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap kasus pemalsuanakta tanah dengan kerugian mencapai Rp832.950.000. Tersangka merupakan mantan kepala desa (kades) di Bali sejak 2006 hingga 2013.

Dirkrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan mengatakan, tersangka yakni I Ketut Tamtam. Dia melakukan pemalsuan akta autentik tanah seluas total 55.520 meter persegi.

"Modusnya dengan menjual tanah milik orang lain yang sudah disertifikatkan menjadi atas nama tersangka, lalu dijual kepada korban dan bilang kalau tanah itu adalah miliknya dan bukan tanah bermasalah," ujar Ary dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, tersangka dijerat pasal berlapis. Selain pemalsuan, juga penipuan dan penggelapan. Tersangka disangkakan Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Korban perbuatan tersangka yakni Ni Made Murniati di Desa Sakti, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Saat ini sertifikat atas nama korban dalam proses pembatalan sesuai permohonan dari penggugat di BPN Kabupaten Klungkung. 

Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, korban merasa mengalami kerugian Rp832 juta dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

27 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal