Menyerahkan Diri, Suryady Terpidana Pemalsuan Surat Vila di Bali Dieksekusi ke Rutan Gianyar

Dewi Umaryati
Suryady alias Suryady Azis dieksekusi ke Rutan Gianyar, Bali, Senin (18/1/2021) malam. (Foto: Kejati Bali)

Setibanya di Bali, Suryady ditemani penasehat hukumnya langsung menuju Rutan Gianyar untuk menyerahkan diri. Sebelum dieksekusi, Suryady menjalani tes swab dan dinyatakan negatif Covid-19.

Dengan penyerahan diri Suryady, semua DPO dalam kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali ini yang berjumlah lima orang telah ditahan di Rutan Gianyar.

Sebelumnya, kejaksaan menangkap tiga orang yakni Tri Endang Astuti dan suaminya Asral yang ditangkap di Batam, dan satu orang bernama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ditangkap di Tangerang. Sedangkan satu orang yakni Hartono menyerahkan diri ke Rutan Gianyar. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
29 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

29 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

30 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

2 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

2 bulan lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal