Mudik Dilarang, Ribuan Kru Bus di Bali Dirumahkan

Antara
Puluhan bus pariwisata di Bali berkumpul sebelum konvoi di Kuta dan Denpasar. (Foto: iNews/Alit Sidi Wacana)

“Menyangkut perpajakan juga penghapusan pasal 21 dan 25 dan ketiga karena karyawan dirumahkan, menyangkut BPJS karyawan. Kami sudah tidak melakukan kegiatan yang mana BPJS di luar pungutan upah diberikan relaksasi,” katanya.

Selain itu, dia berharap pemerintah ikut membantu pekerja yang dirumahkan atau di-PHK agar kehidupannya tetap terjamin selama masa pandemi.

“Kami harapkan dari pemerintah, karyawan kami menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pengusaha juga mendapatkan fasilitas. Dari kita sudah mendaftar ke kepolisian tapi dananya belum cair,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Bus Pariwisata dengan Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Orang Tewas 2 Luka

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal