Oknum Anggota Polda Bali Jadi Tersangka Pemerasan PSK Online

Chusna Mohammad
ilustrasi prostitusi

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Briptu RCN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) online. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Balo. 

"Per hari ini statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan ketika dihubungi, Senin (21/12/2020).

Dia menjelaskan, Briptu RCN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Polisi yang bertugas di bagian identifikasi itu dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan disertai dengan pengancaman. Untuk ancaman hukuman maksimalnya empat tahun.

Seperti diberitakan, seorang PSK online berinisial MIS (21) melapor ke polisi karena telah diperas oleh oknum anggota korps baju coklat. MIS adalah pekerja hotel di Kuta, Badung, yang sejak tiga bulan lalu dirumahkan oleh manajemen hotel akibat dampak pandemi Covid-19. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

21 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

21 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

21 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

21 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal