Pakai Narkoba, Selebgram Syiva Angel Mengaku untuk Senang-Senang

Chusna Mohammad
Selebgram Syiva Angel ditangkap Polresta Denpasar. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

Jansen juga mengatakan, P-Flouro Fori ini memiliki efek yang lebih dahsyat dari ekstasi. Bahkan menurutnya bisa menyebabkan kematian. 

Menurut Jansen, Syiva Angel mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pemasok bernama Bli seharga Rp650.000 per butir. 

Atas perbuatannya, dia dan ketiga temannya ditetapkan sebagai tersangka pecandu narkoba dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

27 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

29 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

31 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal