Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Nyepi Tak Bisa Digelar, Ini Kata Majelis Desa Adat Bali

Antara
Majelis Desa Adat melarang Pawai Ogoh Ogoh di Bali saat Hari Raya Nyepi. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Desa Adat Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan pawai ogoh-ogoh rangkaian Hari Raya Nyepi. Larangan itu terkait lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Bali.

Surat penegasan dengan nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan terhadap Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor:009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.

Pada ketentuan pengaturan angka 1 pada SE MDA Bali pada 22 Desember 2021 itu tercantum bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan "gering tumpur agung" COVID-19 dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai.

Selain itu, tidak ada kebijakan baru pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.

Sukahet dalam suratnya juga menyampaikan selain kondisi Covid-19 yang belum melandai, juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

12 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

19 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal