Pembunuh Pemilik Warung di Buleleng Ditangkap Polisi setelah Buron 11 Bulan 

Dewi Umaryati
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa memaparkan penangkapan pembunuh pemilik warung di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, Senin (7/6/2021). (Foto: iNews.id/Istimewa)

BULELENG, iNews.id - Pembunuh pemilik warung bernama Ni Putu Sekar (50) di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, ditangkap polisi setelah buron selama 11 bulan. Pelaku bernama I Gede Budi Adnyana (40) itu diamankan, Sabtu (5/6/2021).

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, polisi selama ini kesulitan menangkap pelaku karena kasus itu nyaris tanpa saksi dan petunjuk.

"Sebelas bulan memang bukan waktu yang singkat untuk mengungkap kasus yang nyaris tanpa saksi dan petunjuk ini," kata Kapolres Buleleng, dalam rilis, Senin (7/6/2021).

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini justru bermula dari keteledoran tersangka. Dia menggunakan ponsel milik korban yang sempat diambil dari warung. 

"Mungkin pelaku beranggapan polisi sudah lupa atau nggak menyelidiki kasus ini lagi. Makanya HP korban yang sempat diambil tersangka, hanya diganti SIM card-nya saja," kata Kapolres.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

8 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal