Pembunuh Pemilik Warung di Buleleng Ditangkap Polisi setelah Buron 11 Bulan 

Dewi Umaryati
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa memaparkan penangkapan pembunuh pemilik warung di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, Senin (7/6/2021). (Foto: iNews.id/Istimewa)

Mayat Ni Putu Sekar ditemukan pertama kali oleh warga Desak Made Liarmi saat membeli dedak untuk pakan ternak. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah dan sudah tak bernyawa. 

Dari hasil penyelidikan polisi, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang. 

"Selain ponsel, satu buah kalung emas milik korban ikut hilang," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365  ayat 1 dan 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto primer pasal 338 tentang Pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat hingga Korban Meninggal.  Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

8 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal