Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara

Aris Wiyanto
Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali dituntut 10 bulan penjara karena menganiaya pegawai. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali menganiaya seorang pegawainya. Pria bernama Ciaran Francis Caufield (53) itu menghadapi tuntutan 10 bulan penjara dalam persidangan.

Persidangan kasus penganiayaan itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Kasus bermula dari dugaan penggelapan uang perusahaan milik terdakwa yang diduga diakukan korban, Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier di vila milik terdakwa.

Terdakwa yang kesal karena uang yang digelapkan oleh korban mencapai miliaran rupiah, lalu melakukan penganiayaan. Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi hingga berlanjut ke persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria yang telah lama tinggal di Bali itu dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan.

"Kalau perempuan digituin kan merendahkan martabat perempuan, dan akibatnya membuat sakit perempuan karena dianiaya," ujar JPU Indrati Rindhayani usai persidangan, Kamis (10/9/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Tewas Diduga Dianiaya Petugas Perusahaan di Labura, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek

57 tahun lalu

Siswa SMP Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas di Sekolah, Sang Ibu Minta Keadilan

57 tahun lalu

Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta Keadilan

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal