Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara

Aris Wiyanto
Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali dituntut 10 bulan penjara karena menganiaya pegawai. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Dia tidak menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Kendati demikian, hal yang meringankan terdakwa karena penganiayaan itu dipicu oleh perbuatan korban yang menggelapkan uang perusahaan milik pelaku.

"Yang meringankan itu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani menilai tuntutan JPU kepada kliennya tak berdasar. Menurutnya JPU tak memiliki bukti kuat yang menyatakan kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan korban.

Selain tak ada visum, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi yang secara nyata melihat penganiayaan tersebut.

"Satu masalah visum. Kedua masalah saksi-saksi yang secara jelas dan nyata tidak melihat penganiayaan itu terjadi," ujarnya.

Dia melanjutkan, perbuatan korban yang memicu kemarahan terdakwa karena jumlah kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal