Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara

Aris Wiyanto
Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali dituntut 10 bulan penjara karena menganiaya pegawai. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Dia tidak menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Kendati demikian, hal yang meringankan terdakwa karena penganiayaan itu dipicu oleh perbuatan korban yang menggelapkan uang perusahaan milik pelaku.

"Yang meringankan itu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani menilai tuntutan JPU kepada kliennya tak berdasar. Menurutnya JPU tak memiliki bukti kuat yang menyatakan kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan korban.

Selain tak ada visum, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi yang secara nyata melihat penganiayaan tersebut.

"Satu masalah visum. Kedua masalah saksi-saksi yang secara jelas dan nyata tidak melihat penganiayaan itu terjadi," ujarnya.

Dia melanjutkan, perbuatan korban yang memicu kemarahan terdakwa karena jumlah kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal