Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara

Aris Wiyanto
Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali dituntut 10 bulan penjara karena menganiaya pegawai. (iNews.id/Aris Wiyanto)

"Potensi kerugian Rp7,1 miliar dalam kurun waktu dari 2019. Dia sudah bekerja selama 14 tahun sebagai general cashier," ujarnya.

Menurutnya, kliennya akan melaporkan balik korban ke Polda Bali dengan dugaan penggelapan uang.

Persidangan kasus ini digelar secara tatap muka karena terdakwa tidak ditahan. Persidangan berikutnya yakni memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal