Pemkab Badung: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

Antara
Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Di tingkat kabupaten, Gugus Tugas diwakili oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Satpol PP yang akan menilai dan menganalisa apakah suatu tempat ibadah memenuhi syarat untuk dibuka menyelenggarakan kegiatan atau tidak.

"Sehingga dapat diberikan rekomendasi untuk pengeluaran surat keterangan yang akan diputuskan dalam rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) bersama majelis-majelis agama," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kabupaten Badung, Agung Gede Manguningrat mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang peribadatan.

Salah satu poin yang paling penting terkait harus adanya izin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terhadap tempat ibadah yang disediakan untuk menyelenggarakan ibadah, harus mendapat izin dari gugus tugas, baik kecamatan maupun kabupaten.

"Terkait dengan hal tersebut, kami juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat ibadah dan ada pula yang sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal