Pemkab Badung: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin Gugus Tugas

Antara
Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali mewajibkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah mengantongi izin dari Gugus Tugas Covid-19 setempat. Izin diberikan secara berjenjang sesuai wilayah rumah ibadah tersebut berada.

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, izin diberikan oleh Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kabupaten, dengan mempertimbangkan juga besarnya lingkup rumah ibadah tersebut.

"Tempat ibadah berupa musala dan pura khayangan tiga, cukup surat keterangan atau izin dari gugus tugas kecamatan. Sedangkan masjid, gereja, vihara dan pura sad khayangan, dang kahyangan serta kahyangan jagat, izinnya dari gugus tugas kabupaten," ujar Suiasa di Badung, Senin (22/6/2020) malam.

Suiasa mengatakan, surat izin tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Pemkab Badung telah berkoodinasi dengan perangkat daerah yang terkait dengan pemberian izin ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal