Pemkot Denpasar Tak Setuju Ganjil Genap Berlaku di Sanur

Indira Arri
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sebelumnya wacana untuk menerapkan ganjil genap di kawasan wisata datang dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut penerapan PPKM Level 3.

Sementara itu Polresta Denpasar menyebut ganjil genap berlaku mulai 25 September 2021, bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada akhir pekan Sabtu-Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.

"Ganjil genap berlaku pada hari Sabtu, Minggu, libur nasional, dan libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Libur Lebaran Seru di Gunung Galunggung, Wisata Alam di Tasikmalaya

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal