Pemprov Bali Sebut Nyepi 3 Hari Bukan Kewenangan Pemerintah

Antara
Sekda Bali Dewa Made Indra (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan wacana Nyepi selama 3 hari pada 18-20 April bukan kewenangan pemerintah. Pelaksanaan Nyepi sepenuhnya bagian dari ritual adat dan keagamaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, Nyepi yang akan dilakukan di Desa Adat itu merupakan bagian dari tradisi. Karena itu, dia menegaskan hal itu bukanlah tanggung jawab Gubernur selaku kepala pemerintah daerah.

"Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama," katanya di Denpasar, Selasa (7/4/2020).

Namun demikian, kata dia, Pemprov Bali sangat memahami munculnya wacana Nyepi untuk mencegah penularan virus corona (covid-19) yang digagas pemuka adat dan agama Hindu itu. Termasuk pro-kontra yang muncul terhadap wacana tersebut.

Karena itu Pemprov Bali pada Rabu (8/4/2020) besok akan membahas hal ini dengan para Sulinggih (pendeta Hindu) dan Majelis Desa Adat.

“Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui Nyepi desa Adat dilaksanakan di seluruh desa adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat,” kata pria yang juga Ketua Satgas Covid-19 Bali ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal