Perancang Busana asal Swiss Diadili di Bali Kasus Kepemilikan Ganja

Antara
Warga negara Swiss, Raphael Hoang diadili di PN Denpasar karena menggunakan ganja. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Raphael Hoang (45) diadili di PN Denpasar karena menggunakan narkotika jenis ganja seberat 30,04 gram. Warga negara Swiss itu sehari-hari bekerja sebagai perancang busana.

"Bahwa terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I berupa ganja bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Dipa Umbara dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/2/2020)

Jaksa menjelaskan, Raphael Hoang didakwa dengan tiga pasal yaitu pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus bermula ketika terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai dengan rute penerbangan Hong Kong - Denpasar. Setelah itu terdakwa melewati pemeriksaan x-ray dan terlihat gerak gerik mencurigakan, untuk itu petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti berupa satu tabung bening yang dibungkus selendang merah berisi narkotika jenis ganja seberat 1,65 gram netto. Selanjutnya pada bungkusan daun diperoleh narkotika jenis ganja seberat 28,39 gram netto.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh IGN Putra Atmaja, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan membeli di negaranya lalu dibawa ke Indonesia.

Terdakwa yang didampingi dua pengacaranya beserta penerjemah tidak mengajukan keberatan dan persidangan berlanjut pada pertemuan berikutnya dengan agenda menghadirkan saksi - saksi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

6 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

9 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

10 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal