PN Denpasar Tiadakan Live Streaming Kasus Jerinx di Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa

Dewi Umaryati
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengikuti sidang virtual

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar seluruh persidangan pemeriksaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx secara live streaming. Namun, saat pemeriksaan saksi dan terdakwa live streaming ditiadakan.

Sidang live streaming ini dilakukan pada sidang pertama pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa, tanggapan jaksa, putusan sela, tuntutan, pembelaan sampai putusan.

“Jadi untuk proses pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dan terdakwa, kita tidak lakukan secara live streaming,” kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Kamis (24/9/2020).

Menurut Sobandi, berdasarkan hukum acara pidana, pemeriksaan saksi harus satu per satu. Saksi yang satu tidak boleh mendengar keterangan saksi yang lain.

“Khawatirnya jika kita lakukan live streaming saksi yang lain akan memantau persidangan tentang pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal