PN Denpasar Tiadakan Live Streaming Kasus Jerinx di Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa

Dewi Umaryati
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengikuti sidang virtual

Meski tidak ditayangkan secara langsung, masyarakat yang ingin datang ke PN Denpasar untuk melihat proses pemeriksaan saksi yang juga tetap digelar secara virtual masih diperbolehkan.

“Pengertian terbuka untuk umum adalah yang datang ke persidangan dengan pembatasan kunjungan 90 orang, sesuai jumlah kartu pengunjung yang tersedia di pintu masuk,” kata Sobandi.

Menurut Sobandi, PN Denpasar terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin datang, dipersilakan menyaksikan sidang meski digelar secara virtual.

Diakui Sobandi, selama pelaksanaan sidang virtual memang banyak kendala yang dihadapi. Mulai dari gangguan gambar hingga penerimaan suara.

“Kita akui selama pelaksanaan sidang virtual ada gangguan dan ini kita terus perbaiki,” katanya.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal