Meski tidak ditayangkan secara langsung, masyarakat yang ingin datang ke PN Denpasar untuk melihat proses pemeriksaan saksi yang juga tetap digelar secara virtual masih diperbolehkan.
“Pengertian terbuka untuk umum adalah yang datang ke persidangan dengan pembatasan kunjungan 90 orang, sesuai jumlah kartu pengunjung yang tersedia di pintu masuk,” kata Sobandi.
Menurut Sobandi, PN Denpasar terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin datang, dipersilakan menyaksikan sidang meski digelar secara virtual.
Diakui Sobandi, selama pelaksanaan sidang virtual memang banyak kendala yang dihadapi. Mulai dari gangguan gambar hingga penerimaan suara.
“Kita akui selama pelaksanaan sidang virtual ada gangguan dan ini kita terus perbaiki,” katanya.