PN Denpasar Vonis Kurir Narkotika 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan Jaksa Terima Putusan

Antara
Sidang virtual kasus narkotika di PN Denpasar. (Antara)

 
Hendra ditangkap pada 4 Mei 2021 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mendapat informasi dirinya menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara.
 
Hasil interogasi dan pemeriksaan handphone ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM tentang transaksi narkoba.
 
Semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik bosnya bernama OM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hendra mengaku hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.
 
Selain itu Hendra mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap meletakkan atau menempel narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh OM.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal