PN Denpasar Vonis Kurir Narkotika 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan Jaksa Terima Putusan

Antara
Sidang virtual kasus narkotika di PN Denpasar. (Antara)

 
Hendra ditangkap pada 4 Mei 2021 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mendapat informasi dirinya menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara.
 
Hasil interogasi dan pemeriksaan handphone ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM tentang transaksi narkoba.
 
Semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik bosnya bernama OM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hendra mengaku hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.
 
Selain itu Hendra mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap meletakkan atau menempel narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh OM.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

15 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal