PN Denpasar Vonis Kurir Narkotika 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan Jaksa Terima Putusan

Antara
Sidang virtual kasus narkotika di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri atau PN Denpasar kembali memvonis kurir narkotika di Bali. Seorang terdakwa bernama Hendra Prastia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah karena mengedarkan sabu dan ekstasi di Kota Denpasar, dengan barang bukti 149,2 gram sabu dan 222 butir ekstasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Prastia dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim I Putu Suyoga dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan virtual, Selasa (28/9/2021).

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar, Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima vonis tersebut. Tanggapan yang sama dari jaksa penuntut umum (JPU)  yang menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal