Polda Bali Tetapkan Tiga Pejabat Pelindo III Tersangka Penggelapan Dana Proyek LNG

Chusna Mohammad
Polda Bali menetapkan tiga pejabat Pelindo III tersangka penggelapan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik. (Foto: Chusna Mohammad)

Ketiganya dikenakan pelanggaran pasal 372 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang digelapkan dan siapa saja penerimanya. 

Yuliar menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek penyediaan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik milik PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT PLN. 

Proyek yang berlokasi di dermaga selatan Pelabuhan Benoa itu dimulai tahun 2016. PT IP kemudian menggandeng PT PEL untuk merealisasikan proyek itu. 

Untuk pengadaan, PT PEL kemudian  menenderkan proyek kepada PT Benoa Gas Terminal (BGT) untuk membangun kapal floating storage unit (FSU) bernama Lumbung Dewata. 

Kapal sepanjang 184,7 meter tersebut berfungsi untuk penyimpanan dan mengolah ulang (regasifikasi) LNG yang kemudian didisalurkan ke pembangkit listrik milik PT IP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal