Polda Bali Tetapkan Tiga Pejabat Pelindo III Tersangka Penggelapan Dana Proyek LNG

Chusna Mohammad
Polda Bali menetapkan tiga pejabat Pelindo III tersangka penggelapan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapakan tiga petinggi PT Pelindo III sebagai tersangka. Ketiganya diduga menggelapkan dana regasifikasi proyek pembangkit listrik senilai Rp40 miliar. 

"Ada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Selasa (20/4/2021). 

Tersangka pertama yaitu Direktur Teknik PT Pelindo III Kokok Susanto. Tersangka kedua adalah bos PT Pelindo Energi Logistik (PEL), anak perusahaan PT Pelindo III, yaitu Wawan Sulistiawan yang menjabat Direktur Utama.

Tersangka ketiga yakni Irsyam Bakri sebagai General Manager Regional Bali Nusa Tenggara. 

Ketiga petinggi BUMN itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2021. Meski sudah hampir sebulan, mereka sampai saat ini belum dijebloskan ke sel tahanan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal