PPKM Darurat di Bali, WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Siap-Siap Dideportasi

Dewi Umaryati
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Bali siap menerapkan PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menegaskan khusus kepada para warga negara asing (WNA) pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan diberikan tindakan tegas pendeportasian.

"Kami memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021). 

Jamaruli Manihuruk menyampaikan, tindakan pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isinya menyebutkan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian. Salah satunya pendeportasian. 

"Hal ini kami tegaskan kembali kepada orang asing yang berada di Bali bahwa kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut," katanya.

Tindakan tegas deportasi kepada WNA itu merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan dan juga Gubernur Bali I Wayan Koster. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

24 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal