Ratusan Veteran di Bali Terima Pengembalian Uang Pensiun yang Ditilep Kepala Kantor Pos

Made Argawa
Lima orang veteran di Tabanan, Bali menerima pengembalian uang pensiun dan gaji ke-13 yang ditilep Kepala Kantor Pos Kerambitan, Senin (31/5/2021). (Foto: iNews/Made Argawa)

Terdakwa Andi Wahyu Suwandito menilep Rp367 juta, sedangkan I Putu Tika Ari Utama menilep Rp814 juta.

Atas perbuatannya, Andi Wahyu Suwandito telah mengembalikan Rp348 juta. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp367 juta.

Sedangkan I Putu Tika Ari Utama baru mengembalikan Rp5 juta. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp814 juta.

"Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus tapi juga pengembalian uang kerugian negara," tuturnya

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal