Selundupkan Sabu ke Bali, Remaja Hong Kong Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Antara
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Man Chun Kwok (19). Remaja asal Hong Kong itu terbukti bersalah menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram ke Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp2 miliar," ucap ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Dai dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di Denpasar, Kamis (14/5/2020) malam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dan penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal