Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Bali Didakwa Pasal Berlapis, Sidang Digelar Tertutup

Indira Arri
Remaja Jepang tersangka pencabulan adik kelas, FS (17) menjalani sidang tertutup, Rabu (7/12/2022). (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Remaja Jepang tersangka pencabulan adik kelasnya di salah satu toilet mal di Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/12/2022). Persidangan berlangsung tertutup karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Tersangka adalah FS (17). Persidangan digelar secara daring dipimpin ketua majelis hakim Kony Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih mendakwa FS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Siti Sapura, kuasa hukum korban pencabulan remaja Jepang inisial FS (17) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/12/2022). (Foto: Indira Arri)

Kuasa hukum korban, Siti Sapurah usai persidangan mengapresiasi keberanian JPU mendakwa FS dengan dua pasal tersebut.

"Saya apresiasi juga pasal yang pertama Pasal 81 tentang persetubuhan dan yang kedua Pasal 82 tentang perbuatan cabul," ujarnya ditemui usai persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal