Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal Jimbaran Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Remaja Jepang pelaku pencabulan adik kelas di Bali divonis 2 tahun penjara. (Foto ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap remaja Jepang inisial FS (17). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pencabulan terhadap adik kelasnya yang masih di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Koni Hartanto dalam persidangan tertutup, Selasa (13/12/2022).

Selain vonis dua tahun penjara, FS juga dikenakan hukuman tambahan pelatihan kerja selama tiga bulan.

"Terima (vonis). Tidak ada banding," ujar kuasa hukum FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati usai persidangan, Rabu (14/12/2022).

Dalam amar putusan, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan FS adalah merusak masa depan korban, membuat malu dan meninggalkan trauma bagi korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

12 jam lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

18 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

20 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

21 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal