Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal Jimbaran Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Remaja Jepang pelaku pencabulan adik kelas di Bali divonis 2 tahun penjara. (Foto ilustrasi)

Sedangkan hal yang meringankan adalah FS mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Pertimbangan lain adalah FS masih berstatus pelajar dan belum pernah dihukum.

Menurut Wigunawati, selama persidangan, FS tidak dipertemukan dengan korban. FS berada di Polresta Denpasar, sedangkan korban di PN Denpasar. Persidangan berlangsung tertutup dan online.

Dia mengatakan, vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 5 November 2022 di salah satu toilet mal di Jimbaran, Badung. 

Perbuatan FS itu diketahui saksi I Wayan Nova Adi Saputra. FS kemudian diamankan di kantor keamanan mal dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

15 jam lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

18 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

20 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

21 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal