Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Toilet Mal Jimbaran Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Remaja Jepang pelaku pencabulan adik kelas di Bali divonis 2 tahun penjara. (Foto ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap remaja Jepang inisial FS (17). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pencabulan terhadap adik kelasnya yang masih di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Koni Hartanto dalam persidangan tertutup, Selasa (13/12/2022).

Selain vonis dua tahun penjara, FS juga dikenakan hukuman tambahan pelatihan kerja selama tiga bulan.

"Terima (vonis). Tidak ada banding," ujar kuasa hukum FS, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati usai persidangan, Rabu (14/12/2022).

Dalam amar putusan, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan FS adalah merusak masa depan korban, membuat malu dan meninggalkan trauma bagi korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal