Sales Cantik Gelapkan Uang Perusahaan Rp638 Juta untuk Judi Online

Chusna Mohammad
Ni Putu AS menggelapkan uang hasil penjualan pulsa sebesar Rp638 juta untuk judi online. (Foto: MNC/Chusna)

Dari tangan pelaku hanya berhasil disita Rp115 juta. Sisanya telah habis digunakan sales berparas cantik itu untuk judi online.

Polisi sedang mendalami ada tidaknya keterlibatan suami pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menarik uang sebesar Rp537 juta bersama suaminya. 

Polisi juga menyita barang bukti buku tabungan, dua kartu ATM dan handphone. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Tersangka ditahan dan dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tutur Andrian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

4 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

9 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

13 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal