Sales Cantik Gelapkan Uang Perusahaan Rp638 Juta untuk Judi Online

Chusna Mohammad
Ni Putu AS menggelapkan uang hasil penjualan pulsa sebesar Rp638 juta untuk judi online. (Foto: MNC/Chusna)

BULELENG, iNews.id - Keranjingan judi online membuat Ni Putu AS gelap mata. Perempuan asal Buleleng, Bali itu menggelapkan uang perusahaan hingga Rp638 juta.

"Tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp638 juta," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (29/12/2021).

Andrian mengatakan, perempuan yang berprofesi sebagai sales itu menggelapkan uang perusahaan dari hasil penagihan pembelian pulsa di toko ponsel yang berada di Kelurahan Banyuning.

Pemilik toko sudah dua kali membayar tagihan dengan cara transfer masing-masing Rp300 juta dan Rp338 juta. Namun dia tidak menyetorkan uang hasil penagihan itu ke perusahaan. 

"Uang yang disetor pemilik toko itu ternyata masuk ke rekening suami tersangka," ujar Andrian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

4 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

4 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

4 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

4 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal