Sales Cantik Gelapkan Uang Perusahaan Rp638 Juta untuk Judi Online

Chusna Mohammad
Ni Putu AS menggelapkan uang hasil penjualan pulsa sebesar Rp638 juta untuk judi online. (Foto: MNC/Chusna)

BULELENG, iNews.id - Keranjingan judi online membuat Ni Putu AS gelap mata. Perempuan asal Buleleng, Bali itu menggelapkan uang perusahaan hingga Rp638 juta.

"Tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp638 juta," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (29/12/2021).

Andrian mengatakan, perempuan yang berprofesi sebagai sales itu menggelapkan uang perusahaan dari hasil penagihan pembelian pulsa di toko ponsel yang berada di Kelurahan Banyuning.

Pemilik toko sudah dua kali membayar tagihan dengan cara transfer masing-masing Rp300 juta dan Rp338 juta. Namun dia tidak menyetorkan uang hasil penagihan itu ke perusahaan. 

"Uang yang disetor pemilik toko itu ternyata masuk ke rekening suami tersangka," ujar Andrian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

9 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

11 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal