Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi ke Australia Besok

Aris Wiyanto
Sara Connor dititipkan ke Imigrasi Bali sebelum dideportasi ke Australia, Kamis (16/7/2020) (iNews.id/Aris Wiyanto)

Sara akan dipulangkan melalui Jakarta dan kemudian ke Kuala Lumpur, Malaysia sebelum diterbangkan ke Australia.

Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Selama masa tahanan, Sara mendapat remisi sebanyak tujuh kali. Total remisi yang diterima Sara berjumlah 13 bulan 10 hari.

Sara dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

2 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

2 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

3 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

4 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal