Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi ke Australia Besok

Aris Wiyanto
Sara Connor dititipkan ke Imigrasi Bali sebelum dideportasi ke Australia, Kamis (16/7/2020) (iNews.id/Aris Wiyanto)

Sara akan dipulangkan melalui Jakarta dan kemudian ke Kuala Lumpur, Malaysia sebelum diterbangkan ke Australia.

Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Selama masa tahanan, Sara mendapat remisi sebanyak tujuh kali. Total remisi yang diterima Sara berjumlah 13 bulan 10 hari.

Sara dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

1 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

1 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

2 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

2 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal