SE Terbaru, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR dan Rapid Test Antigen

Chusna Mohammad
Wisatawan tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Chusna Mohammad/MNC Media)

Surat keterangan tes PCR dan antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Kewajiban tes berbasis PCR dan antigen tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun," ujar Koster.

Sebelumnya, Koster mengeluarkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. SE itu telah berakhir pada 4 Januari 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal