Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

Dalam perkara itu terungkap, keduanya telah menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba dari seorang bandar bernama Karlo di Medan, Sumatera Utara.

Kariasa ditangkap pada 9 Februari 2021 dengan barang bukti paket sabu seberat 95,49 gram. Kemudian petugas menangkap Marcia dan melakukan penggeledahan hingga menemuka tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat masing-masing 8,2 gram, 4,46 gram, dan 1.95 gram.

Ditemukan juga bungkusan rokok berisi biji daun ganja seberat 1,88 gram.

Keduanya mengaku mendapat upah Rp800.000 tiap menyebarkan paket narkotika itu.

Pada Januari 2021 keduanya melakukan pengiriman paket ganja ke Ubud, Gianyar sebanyak dua kali. Untuk pekerjaan itu keduanya mendapat upah Rp1,2 juta dan Rp1,6 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal