Sejoli di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Gegara Jadi Kurir Narkoba

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

Dalam perkara itu terungkap, keduanya telah menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba dari seorang bandar bernama Karlo di Medan, Sumatera Utara.

Kariasa ditangkap pada 9 Februari 2021 dengan barang bukti paket sabu seberat 95,49 gram. Kemudian petugas menangkap Marcia dan melakukan penggeledahan hingga menemuka tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat masing-masing 8,2 gram, 4,46 gram, dan 1.95 gram.

Ditemukan juga bungkusan rokok berisi biji daun ganja seberat 1,88 gram.

Keduanya mengaku mendapat upah Rp800.000 tiap menyebarkan paket narkotika itu.

Pada Januari 2021 keduanya melakukan pengiriman paket ganja ke Ubud, Gianyar sebanyak dua kali. Untuk pekerjaan itu keduanya mendapat upah Rp1,2 juta dan Rp1,6 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal