Selain Gelapkan 12 Mobil, Ibu Muda di Bali Palsukan SHM untuk Pinjam Rp700 Juta

Antara
Indira Arri
Polda Bali merilis kasus penggelapan 12 mobil senilai Rp5 miliar dan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ni Putu Erayanthi. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejahatan yang dilakukan ibu muda di Bali, Ni Putu Erayanthi menimbulkan kerugian yang fantastis. Selain menggelapkan 12 mobil, dia juga memalsukan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk meminjam uang Rp700 juta.

"Kejahatan ini fantastis kerugiannya. Kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (6/4/2023).

Suratno menjelaskan, Erayanthi ditangkap berdasarkan 13 laporan yang diterima Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung terkait kasus penggelapan, penipuan hingga pemalsuan dokumen. 

Kejahatan yang dilakukan Erayanthi berlangsung sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Mobil yang digelapkan di antaranya Toyota Innova Reborn, Mitshubishi Xpander, Mitsubishi Pajero Sport, Wuling Convero, Honda Jazz dan lain-lain.

Mobil tersebut disewa Erayanthi dari rental mobil untuk jangka waktu 1-3 minggu. Namun mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada pihak ketiga. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

1 hari lalu

Dugaan Penggelapan Fortuner Ketua KPU Lampung Utara Berujung Kejar-kejaran dengan Polisi

7 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

12 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

14 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal