Selain Mantan Bupati Tabanan, Surat KPK Juga Tersangkakan Staf Khusus

Chusna Mohammad
Sepucuk surat dari KPK beredar di Bali. Surat itu berisi tentang penetapan mantan Bupati Tabanan Ni Nyoman Eka Wiryastuti sebagai tersangka (Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Beredar surat dengan cap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut mantan Bupati Tabanan Ni Nyoman Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID). Surat itu juga menulis tersangka lainnya yaitu mantan staf khusus Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Kemudian ada satu nama lagi yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dirjen Perimbangan Keuangan di  Kementerian Keuangan. 

Dalam surat itu disebut ketiganya menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Mereka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Surat itu diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (8/11/2021). Isinya, lembaga anti rasuah itu meminta data, informasi dan salinan dokumen permohonan perijinan atas nama tersangka Ni Nyoman Eka Wiryastuti.

Kepala Dinas DPMPTSP Denpasar Ida Bagus Benny Pidada yang dihubungi membenarkan telah menerima surat terkait permintaan data dan informasi dari KPK.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal