Sepi Kerjaan Jadi Kurir Sabu, Buruh di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Ilsutrasi: buruh lepas di Bali jadi kurir sabu terancam 20 tahun penjar. (Foto: Ist)

DENPASR, iNews.id - Seorang buruh lepas di Bali terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjadi kurir sabu. Hal itu dilakoni karena sepi pekerjaan sejak pandemi. 

Buruh bernama Siswanto (27) itu ditangkap pada awal Desember 2020 dan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/3/2021). 

"Terdakwa dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di PN Denpasar.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Siswanto dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yakni hingga 20 tahun penjara.

"Terdakwa memecah narkotika tersebut menjadi 34 paket plastik klip bening atau seberat 6,44 gram netto untuk dijual kepada pemesan yang sebelumnya sudah ditentukan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal