Sepi Kerjaan Jadi Kurir Sabu, Buruh di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Ilsutrasi: buruh lepas di Bali jadi kurir sabu terancam 20 tahun penjar. (Foto: Ist)

DENPASR, iNews.id - Seorang buruh lepas di Bali terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjadi kurir sabu. Hal itu dilakoni karena sepi pekerjaan sejak pandemi. 

Buruh bernama Siswanto (27) itu ditangkap pada awal Desember 2020 dan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/3/2021). 

"Terdakwa dalam hal ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," kata JPU I Gusti Lanang Suyadnyana di PN Denpasar.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Siswanto dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yakni hingga 20 tahun penjara.

"Terdakwa memecah narkotika tersebut menjadi 34 paket plastik klip bening atau seberat 6,44 gram netto untuk dijual kepada pemesan yang sebelumnya sudah ditentukan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal